Selasa, 28 Agustus 2012

PENGELOLAAN PENGURANGAN PIUTANG PAJAK


    Lihat Pasal 24 Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000

    Lihat KMK No. 565/KMK.04/2000 Jo KMK No. 539/KMK.03/2002 
  1. Piutang pajak yang dikurangkan adalah piutang pajak yang jumlahnya masih harus ditagih sebagaimana tercantum dalam STP, SKPKB, SKPKBT, yang meliputi pokok pajak kenaikan bunga dan atau denda.
  2. Syarat-syarat piutang pajak yang dikurangkan adalah:
  • Piutang tersebut tercantum dalam STP, SKPKB, SKPKBT
  • Sudah dilakukan upaya tindakan penagihan sampai dengan Surat Paksa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Wajib pajak telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan harta warisann tidak mempunyai ahli waris dengan bukti surat keterangan dari instansi yang terkait.
  • Wajib Pajak tidak dapat ditemukan lagi karena pindah alamat
  • Wajib Pajak tidak mempunyai kekayaan lagi
  • Penagihan pajak telah kadaluwarsa.


0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More