| - | Lihat Pasal 20 Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007 |
| - | Lihat KMK No. 561/KMK.04/2000 |
Pengertian
| - |
Penagihan seketika dan sekaligus adalah penagihan yang dilakukan segera tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran untuk seluruh jenis pajak termasuk biaya penagihan .
| |
| - |
Penagihan seketika dan sekaligus terhadap utang pajak berdasarkan STP, SKPKB, SKBKBT, SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding dilakukan dalam hal :
| |
| - | Penanggung pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya ataupun berniat untuk itu. | |
| - |
Penanggung pajak menghentikan atau secara nyata mengecilkan kegiatan perusahaannya. Atau pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia ataupun memindahkan barang bergerka atau tidak bergerak yang dimilikinya atau dimasukinya.
| |
| - |
Pembubaran badan atau niat untuk membubarkannya, pernyataan pailit, begitu pula dalam hal terjadi penyitaan barang bergerak atau barang tidak bergerak milik Wajib Pajak atau wakilnya.
| |
Bagaimana Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus diterbitkan?
- Sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran
- Tanpa didahului Surat Teguran
- Sebelum jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak Surat Teguran diterbitkan
- Sebelum penerbitan Surat Paksa






0 komentar:
Posting Komentar