Senin, 02 Juli 2012

PENAGIHAN SEKETIKA DAN SEKALIGUS


-Lihat Pasal 20 Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007
-Lihat KMK No. 561/KMK.04/2000

Pengertian
-
Penagihan seketika dan sekaligus adalah penagihan yang dilakukan segera tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran untuk seluruh jenis pajak termasuk biaya penagihan .
-
Penagihan seketika dan sekaligus terhadap utang pajak berdasarkan STP, SKPKB, SKBKBT, SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding dilakukan dalam hal :
 -Penanggung pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya ataupun berniat untuk itu.
 -
Penanggung pajak menghentikan atau secara nyata mengecilkan kegiatan perusahaannya. Atau pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia ataupun memindahkan barang bergerka atau tidak bergerak yang dimilikinya atau dimasukinya.
 -
Pembubaran badan atau niat untuk membubarkannya, pernyataan pailit, begitu pula dalam hal terjadi penyitaan barang bergerak atau barang tidak bergerak milik Wajib Pajak atau wakilnya.

Bagaimana Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus diterbitkan?
  1. Sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran
  2. Tanpa didahului Surat Teguran
  3. Sebelum jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak Surat Teguran diterbitkan
  4. Sebelum penerbitan Surat Paksa

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More