Senin, 02 Juli 2012

PENERBITAN SURAT TEGURAN


Surat Teguran

KMK No. 561/KMK.04/2000
Apa yang dimaksud dengan Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis? 
Adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur atau memperingatkan Penanggung Pajak untuk melunasi utang pajaknya, yang diterbitkan 7 (tujuh) hari setelah tanggal jatuh tempo pembayaran utang pajak.

Penyampaian surat teguran merupakan awal pelaksanaan tindakan penagihan oleh fiskus untuk memperingatkan Wajib Pajak yang tidak melunasi utang pajaknya sesuai dengan keputusan penetapan (STP, SKPKB, SKPKBT) sampai dengan saat jatuh tempo. Surat teguran adalah surat yang diterbitkan oleh pejabat untuk menegur atau memperingatkan Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya. Surat teguran dikeluarkan apabila utang pajak yang tercantum dalam SPT, SKPKB atau SKPKBT tidak dilunasi sampai melewati waktu hari dari batas waktu jatuh tempo 1 bulan sejak tanggal diterbitkannya.
Menurut keputusan Menteri Keuangan no. 561/KMK.04/2000 Pasal 5 ayat 2 menyatakan bahwa surat teguran tidak diterbitkan terhadap penanggungpajak yang disetujui untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajaknya

Dalam hal bagaimana Surat Teguran tidak diterbitkan? 
  1. Dalam hal penagihan seketika dan sekaligus
  2. Dalam hal permohonan Penanggung Pajak atas angsuran atau penundaan dikabulkan 

Sumber: www.pajakonline.com

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More