Selasa, 03 Juli 2012

LELANG


A. PENGERTIAN LELANG
-
Definisi lelang dalam Undang-Undang  Nomor 19 Tahun 2000 Pasal 1 sub 17 adalah penjualan barang di muka umum dengan cara penawaran harga secara lisan dan atau tertulis melalui usaha pengumpulan peminat atau calon pembeli.
-
Apabila utang pajak lunas dan atau biaya penagihan pajak tidak dilunasi setelah dilaksanakan penyitaan, Pejabat berwenang melaksanakan penjualan secara lelang terhadap barang yang disita melalui Kantor Lelang.
-
Barang yang disita berupa uang tunai, deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, obligasi, saham, atau surat berharga lainnya, piutang dan penyertaan modal pada perusahaan lain, dikecualikan dari penjualan secara lelang.
-
Barang yang disita digunakan untuk membayar biaya penagihan pajak dan utang pajak dengan cara :
  1. Uang tunai disetor ke Kas Negara atau Kas Daerah;
  2. Deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, dipindah bukukan ke rekening Kas Negara atau Kas Daerah atas permintaan Pejabat kepada Bank yang bersangkutan;
  3. Obligasi,saham, atau surat berharga lainnya yang diperdagangkan di bursa efek dijual di bursa efek atas permintaan Pejabat;
  4. Obligasi, saham, atau surat berharga lainnya yang tidak diperdagangkan di bursa efek segera dijual oleh Pejabat;
  5. Piutang dibuatkan berita acara persetujuan tentang pengalihan hak menagih dari Penanggung Pajak kepada Pejabat;
  6. Penyertaan modal pada perusahaan lain dibuatkan akte persetujuan pengalihan hak menjual dari Penanggung Pajak kepada Pejabat

B. PENGUMUMAN LELANG
-
Setiap penjualan secara lelang harus didahului dengan pengumuman lelang (Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 JO Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 ). Pengumuman lelang dilaksanakan sekurang-kurangnya 14 (empat belas hari) sejak pengumuman lelang. Sebelum pengumuman lelang dimuat di mass media, pejabat menulis surat kepada Kepala Kantor Lelang setempat untuk minta jadwal waktu dan tempat pelelangan diadakan. Pejabat bertindak sebagai penjual atas barang yang disita dan sekaligus pejabat atau wakilnya menghadiri pelaksanaan lelang untuk menentukan dilepas atau tidaknya barang yang dilelang, sekaligus menandatangani asli risalah lelang.
-
Larangan Terhadap Pejabat dan Jurusita Pajak (Pasal 26 Ayat 4 dan Ayat 5 Undang-Undang Nomor  19 TAHUN 1997 JO Undang-Undang Nomor  16 Tahun 2000 )
-
Pejabat dan juru sita pajak dilarang untuk membeli barang sitaan yang dilelang. Ini berlaku juga terhadap istri, keluarga sedarah dan semenda dalam keturunan garis lurus, serta anak angkat. Terhadap larangan tersebut, pejabat dan Jurusita Pajak dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Lelang dapat dilaksanakan walaupun keberatan yang diajukan WP/PP belum memperoleh putusan dari Direktur Jenderal Pajak. Di lain pihak, lelang dapat dilaksanakan tanpa dihadiri oleh WP/PP
-
Apabila WP/PP telah melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, atau berdasarkan putusan pengadilan atau Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak atau Obyek Sita musnah pelaksanaan lelang tidak dilakukan.
-
Hasil lelang digunakan lebih dahulu untuk membayar biaya penagihan pajak dan sisanya untuk membayar utang pajak. apabila lelang sudah mencapai jumlah yang cukup untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak, pelaksanaan lelang dihentikan walaupun barang yang akan dilelang masih ada. Selanjutnya sisa barang beserta kelebihan uang hasil lelang dikembalikan oleh Pejabat kepada WP/PP segera setelah pelaksanaan lelang. Terhadap Pejabat yang lalai melaksanakannya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan .

C. SYARAT-SYARAT LELANG ADALAH
  1. Lelang dilakukan di muka umum
  2. Lelang dilakukan berdasarkan hukum
  3. Lelang dilakukan di hadapan Pejabat
  4. Lelang dilakukan dengan penawaran harta
  5. Lelang dilakukan dengan usaha pengumpulan peminat
  6. Lelang ditutup dengan Berita Acara

D. HAK/KEWAJIBAN WP YANG BARANGNYA DILELANG
  1. Menerima Surat Pemberitahuan tentang akan dilakukan pelelangan barangnya
  2. Ikut menyaksikan pelaksanaan lelang
  3. Menentukan urutan barang yang dilelang
  4. Apabila hasil lelang melebihi utang pajak dan segala biaya, maka WP/PP berhak menerima kembali kelebihan hasil lelang dan juga barang yang tidak jadi dilelang
  5. WP/PP wajib menyerahkan barangnya kepada pemenang lelang, baik berupa harta gerak maupun harta tak gerak.


E. PELAKSANAAN LELANG
Jurusita pajak datang ke tempat di mana barang tersebut akan dilelang untuk mendampingi juru lelang. Sesaat sebelum pelelangan dimulai sebaiknya Jurusita Pajak menanyakan kepada WP/PP apakah utang pajaknya akan dilunasi. Seandainya WP/PP dapat dan bersedia melunasi utang pajaknya, maka pelelangan dibatalkan, bila tidak maka pelelangan segera dilakukan.
Saat pelelangan sebaiknya Pejabat yang bersangkutan atau wakilnya dapat menghadirinya. Juru lelang kemudian mengumumkan kepada calon pembeli tentang syarat apa yang harus dipenuhi serta cara penawarannya.
WP/PP berhak untuk menentukan urutan menurut mana barang-barang yang disita akan dilelang. Jika hasil penjualan barang telah mencapai jumlah utang pajak ditambah dengan biaya pelaksanaannya , maka penjualan tersebut dihentikan dan sisa barang dikembalikan dengan segera kepada WP/PP.
Segera selesai pelelangan, maka Kantor lelang, Jurusita Pajak, atau orang yang diserahi untuk menjual barang-barang sitaan melaporkan kepada atasannya untuk membuat Laporan Hasil Pelaksanaan Lelang.
Dengan telah dijualnya barang-barang sitaan itu, maka hak atas barang-barang tersebut berpindah dari WP/PP kepada pembeli yang tawarannya telah diterima, segera setelah pembeli tersebut memenuhi syarat-syarat pembelian.

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More