| Apa yang dimaksud dengan penyanderaan (gijzeling)? |
| Pengekangan sementara waktu kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu. |
| ||||||
|
|
|
| Apa saja yang termasuk dalam biaya penyanderaan (gijzeling)? |
|
| Siapa yang menanggung biaya penyanderaan (gijzeling) ? |
| Biaya penyanderaan (gijzeling) dibebankan kepada Penanggung Pajak yang disandera dan diperhitungkan sebagai biaya penagihan pajak. |
|
|
|
| Kapan gugatan terhadap penyanderaan (gijzeling) tidak dapat diajukan? |
| Setelah masa penyanderaan (gijzeling) berakhir. |
|
| ||||||
|
| Berapa besarnya ganti rugi yang diberikan pejabat kepada Penanggung Pajak yang mendapat rehabilitasi nama baik atas penyaderaan? |
| Besarnya ganti rugi yang diberikan Pejabat kepada Penanggung Pajak adalah sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) setiap hari selama masa penyanderaan (gijzeling) yang telah dijalaninya. |
Sumber: www.pajakonline.com |






0 komentar:
Posting Komentar