Selasa, 03 Juli 2012

PENYANDERAAN


Penyanderaan (Gizjeling)
Undang-undang Nomor 19 TAHUN 2000

PP No 137 TAHUN 2000
Apa yang dimaksud dengan penyanderaan (gijzeling)?
Pengekangan sementara waktu kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.
 

Apa syarat penyanderaan (gijzeling)?
1.Penanggung Pajak yang mempunyai jumlah utang pajak sekurang-kurangnya Rp100.000.000 (seratus juta rupiah);
2.Penanggung Pajak diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.

Kapan penyanderaan (gijzeling) dilaksanakan?
penyanderaan (gijzeling) dilaksanakan pada saat Surat Perintah penyanderaan (gijzeling) diterima oleh Penanggung Pajak yang bersangkutan.

Berapa lama masa penyanderaan (gijzeling)?
Paling lama 6 (enam) bulan sejak Penanggung Pajak dimasukan pada tempat penyandraan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya 6 (enam) bulan.
Berapa lama masa penyanderaan (gijzeling)?
Paling lama 6 (enam) bulan sejak Penanggung Pajak dimasukan pada tempat penyandraan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya 6 (enam) bulan.
Apa saja yang termasuk dalam biaya penyanderaan (gijzeling)?  
1.Biaya selama dalam penyanderaan (gijzeling) di rumah tahanan dan
2.Biaya penangkapan dalam hal Penanggung Pajak melarikan diri dari rumah tahanan
 

Siapa yang menanggung biaya penyanderaan (gijzeling) ?
Biaya penyanderaan (gijzeling) dibebankan kepada Penanggung Pajak yang disandera dan diperhitungkan sebagai biaya penagihan pajak.


Apakah penyenderaan dapat mengakibatkan hapusnya utang dan terhentinya pelaksanaan penagihan?
Penyanderaan (gijzeling) tidak mengakibatkan hapusnya utang pajak dan terhentinya pelaksanaan penagihan
Kemana gugatan Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penyanderaan (gijzeling) dapat diajukan?
Hanya dapat diajukan kepada Pengadilan Negeri.
Kapan gugatan terhadap penyanderaan (gijzeling)?
Selama Penanggung Pajak dalam penyanderaan.
Kapan gugatan terhadap penyanderaan (gijzeling) tidak dapat diajukan?
Setelah masa penyanderaan (gijzeling) berakhir.
Apakah gugatan terhadap penyanderaan (gijzeling) dapat menunda pelaksanaan penagihan?
Gugatan tidak menunda pelaksanaan penagihan pajak.

Dalam hal bagaimana Penanggung Pajak dapat mengajukan permohonan rehabilitasi nama baik dan ganti rugi atas penyanderaan (gijzeling)?
1Dalam hal gugatan Penanggung Pajak dikabulkan, dan putusan pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
2Permohonan rehabilitasi nama baik dan ganti rugi diajukan kepada Pejabat yang menerbitkan Surat Perintah penyanderaan (gijzeling).
Bagaimana pelaksanaan rehabilitasi nama baik atas penyanderaan (gijzeling) ?
Rehabilitasi nama baik dilaksanakan oleh Pejabat dalam bentuk 1 (satu) kali pengumuman pada media cetak harian yang berskala nasional dengan ukuran yang memadai, yang dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan Penanggung Pajak.
Berapa besarnya ganti rugi yang diberikan pejabat kepada Penanggung Pajak yang mendapat rehabilitasi nama baik atas penyaderaan?
Besarnya ganti rugi yang diberikan Pejabat kepada Penanggung Pajak adalah sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) setiap hari selama masa penyanderaan (gijzeling) yang telah dijalaninya.

Kapan ganti rugi atas penyanderaan (gijzeling) diberikan?
Paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan Penanggung Pajak.



Sumber: www.pajakonline.com

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More