Selasa, 03 Juli 2012

PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK


PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK
  1. Piutang pajak yang dihapuskan adalah piutang pajak yang jumlahnya masih harus ditagih sebagaimana tercantum dalam STP, SKPKB, SKPKBT, yang meliputi pokok pajak kenaikan bunga dan atau denda.
  2. Syarat-syarat piutang pajak yang dihapuskan adalah:
Piutang tersebut tercantum dalam STP, SKPKB, SKPKBT
Sudah dilakukan upaya tindakan penagihan sampai dengan Surat Paksa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Wajib pajak telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan harta warisann tidak mempunyai ahli waris dengan bukti surat keterangan dari instansi yang terkait.
Wajib Pajak tidak dapat ditemukan lagi karena pindah alamat
Wajib Pajak tidak mempunyai kekayaan lagi
Penagihan pajak telah kadaluwarsa.

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More