D-I PAJAK

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Selasa, 03 Juli 2012

SURAT PAKSA


Surat Paksa
Undang-undang Nomor 19 TAHUN 2000
PP No 135 TAHUN 2000
561/KMK.04/2000
A. Definisi
Apa yang dimaksud dengan Surat Paksa? 
Surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.

B. Penerbitan
Dalam hal bagaimana Surat Paksa diterbitkan ?
  1. Penanggung pajak tidak melunasi utang pajak dan telah diterbitkan Surat Teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis.
  2. Terhadap Penanggung Pajak telah dilaksanakan penagihan pajak seketika dan sekaligus, atau
  3.  Penanggung Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak

C. Kekuatan Hukum
Apakah maksud dari Surat Paksa mempunyai kekuatan hukum tetap? 
Surat Paksa mempunyai kekuatan hukum tetap karena mempunyai kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

D. Isi
Hal-hal apa saja yang harus dimuat dalam Surat Paksa?
  1. Nama Wajib Pajak, atau nama Wajib Pajak dan Penanggung Pajak;
  2. Dasar penagihan;
  3. Besarnya utang pajak; dan
  4. Perintah untuk membayar.

E. Penyampaian
Dalam hal bagaimana Surat Paksa tersebut sah disampaikan ?
  1. Warisan telah dibagi.
  2. Untuk Wajib Pajak Badan, Surat Paksa disampaikan kepada:
    1. Pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung pajak, pemilik modal, baik di tempat kedudukan badan yang bersangkutan, di tempat tinggal mereka atau tempat lain yang memungkinkan;
    2. Pegawai tetap di tempat kedudukan atau tempat usaha badan yang bersangkutan apabila pengurus tidak ditemui;
    3. Kurator, Hakim Pengawas atau Balai Harta Peninggalan dalam hal Wajib Pajak dinyatakan pailit;
    4. Likuidator atau orang atau badan yang dibebani untuk melakukan pemberesan dalam hal WajibPajak dinyatakan bubar atau dalam likuidasi;
    5. Seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan;
    6. Melalui Pemerintah Daerah setempat minimal Lurah/Kepala Desa apabila huruf a s.d. b tidak dapat dilaksanakan.
Bagaimana pemberitahuan Surat Paksa dapat dilakukan apabila Wajib Pajak atau Penanggung Pajak tidak diketahui tempat tinggalnya? 
Pemberitahuan Surat Paksa dilaksanakan dengan cara menempelkan Surat Paksa pada papan pengumuman kantor Pejabat yang menerbitkannya atau mengumumkan melalui media massa .
Bagaimanakah pemberitahuan Surat Paksa dapat dilakukan apabila di luar wilayah kerja pejabat Pejabat dimaksud meminta bantuan kepada Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat
pelaksanaan Surat Paksa.
Siapakah yang membayar biaya penyampaian Surat Paksa dan berapa besarnya?
Besarnya biaya penyampaian Surat Paksa yang harus dibayar oleh Penanggung Pajak adalah sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap Surat Paksa.

F. Penolakan
Tindakan apakah yang dapat dilakukan oleh Jurusita Pajak apabila Penanggung Pajak menolak menerima Surat Paksa? 
Jurusita Pajak meninggalkan Surat Paksa dimaksud dan mencatatnya dalam Berita Acara bahwa Penanggung Pajak tidak mau menerima Surat Paksa, dan dianggapnya telah diberitahukan

G. Keberatan
Bagaimana apabila Penanggung Pajak keberatan atas pelaksanaan Surat Paksa? 
Penanggung Pajak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak
Apa syarat pengajuan gugatan atas pelaksanaan Surat Paksa?
  1. Gugatan diajukan kepada Badan Peradilan Pajak
  2. Gugatan diajukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak Surat Paksa

Bilamana diterbitkan Surat Paksa Pengganti? 
Apabila terjadi keadaan di luar kekuasaan Pejabat atau sebab lain misalnya kecurian, kebanjiran, kebakaran, atau gempa bumi yang menyebabkan asli Surat Paksa rusak, tidak terbaca, atau sebab lain misalnya Surat Paksa hilang atau tidak dapat diketemukan lagi, Pejabat karena jabatannya dapat menerbitkan Surat Paksa Pengganti yang mempunyai kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum yang sama dengan Surat Paksa


Sumber: www.pajakonline.com

PENYITAAN


Penyitaan
Undang-undang Nomor 19 TAHUN 2000
PP No 135 TAHUN 2000
561/KMK.04/2000
  1. Definisi
    Tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utangmenurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
  2. Dasar
    Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan 
  3. Objek Sita
    Apa yang dimaksud dengan objek sita? 
    Barang Penanggung Pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak

    Apa yang menjadi objek sita? 
    Barang milik Penanggung Pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain, termasuk yang penguasaannya berada di tangan pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu yang dapat berupa:
    1. Barang bergerak termasuk mobil, perhiasan, uang tunai dan deposito berjangka, tabungan, saldo rekening, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, obligasi saham atau surat berharga lainnya, piutang, dan penyertaan modal pada perusahaan lain;
    2. Barang tidak bergerak termasuk tanah, bangunan, kapal, dengan isi kotor tertentu.

      Dalam hal Wajib Pajak badan, maka yang menjadi objek sita adalah aset Penanggung Pajak. Apabila nilai aset tidak mencukupi untuk melunasi utang pajak, maka penyitaan dapat dilakukan terhadap aset Penanggung Pajak lainnya yaitu pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal, baik di tempat kedudukan yang bersangkutan, tempat tinggal mereka maupun di tempat lain
Kepada siapa barang yang telah disita dititipkan?
    1. Kepada Penanggung Pajak; atau
    2. Di kantor Pejabat atau di tempat lain (antara lain Kantor Pegadaian atau Kantor Pos), berdasarkan pertimbangan Jurusita Pajak; atau
    3. Kepada aparat Pemerintah Daerah setempat yang menjadi saksi dalam pelaksanaan sita, dalam hal penyitaan tidak dihadiri oleh Penanggung Pajak.  
Siapakah yang bertanggung jawab terhadap keamanan barang yang disita? 
Pihak yang dititipi barang yang disita.  
  1. Bukan Objek Sita
    Barang-barang apa yang dikecualikan dari penyitaan? 
    Barang bergerak milik Penanggung Pajak yang berupa :
    1. Pakaian dan tempat tidur beserta perlengkapannya yang digunakan oleh Penanggung Pajak dan keluarga yang menjadi tanggungannya;
    2. Persediaan makanan dan minuman untuk keperluan satu bulan beserta peralatan masak yang berada di rumah;
    3. Perlengkapan Penanggung Pajak yang bersifat dinas yang diperoleh dari negara;
    4. Buku-buku yang bertalian dengan jabatan atau pekerjaan Penanggung Pajak dan alat-alat yang dipergunakan untuk pendidikan, kebudayaan dan keilmuan;
    5. Peralatan dalam keadaan jalan yang masih digunakan untuk melaksanakan pekerjaan atau usaha sehari-hari dengan jumlah seluruhnya tidak lebih dari Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah); dan 6. Peralatan penyandang cacat yang digunakan oleh Penanggung Pajak dan keluarga yang menjadi tanggungannya.
  2. Penanggung Pajak Tidak Hadir
    Bagaimana apabila penyitaan tidak dihadiri oleh Penanggung Pajak? 
    Penyitaan tetap dapat dilaksanakan dengan syarat salah satu saksi harus berasal dari Pemerintah Daerah setempat, sekurang-kurangnya setingkat Sekretaris Kelurahan atau Sekretaris Desa, dan Berita Acara Pelaksanaan Sita tersebut ditandangani oleh Jurusita Pajak dan saksi-saksi.
  3. Berita Acara Sita
    Dimana salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita dapat ditempelkan? 
    Salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita dapat ditempelkan pada barang bergerak atau barang tidak bergerak yang disita, atau ditempat barang bergerak atau barang tidak bergerak yang disita berada, atau di tempat-tempat umum.

    Bagaimana apabila Penanggung Pajak menolak untuk menandatangani Berita Acara Pelaksanaan Sita? 
    Dalam hal Penanggung Pajak menolak untuk menandatangani Berita Acara Pelaksanaan Sita, Jurusita Pajak harus mencantumkan penolakan tersebut dalam Berita Acara Pelaksanaan Sita, dan Berita Acara Pelaksanaan tersebut ditandangani oleh Jurusita Pajak dan saksi-saksi. Berita Acara Pelaksanaan Sita tersebut tetap sah dan mempunyai kekuatan mengikat. 
  4. Segel Sita
    Apa isi segel sita?
    1. Segel sita memuat sekurang-kurangnya : - kata "DISITA"; - nomor dan tanggal Berita Acara Pelaksanaan Sita - larangan untuk memindahtangankan, memindahkan hak, meminjamkan, merusak barang yang disita.
    2. Tanggungan untuk pelunasan utang tertentu.
    3. Membebani barang bergerak yang telah disita dengan fidusia atau diagunkan untuk pelunasan utang tertentu
    4. Merusak, mencabut, atau menghilangkan salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita atau segel sita yang telah ditempel pada barang sitaan.
    Dimana Segel Sita dapat ditempelkan? 
    Undang-undang memungkinkan Jurusita Pajak untuk menempelkan Segel Sita atas barang yang disita.
  5. Penyitaan Tambahan
    Dalam hal bagaimana penyitaan tambahan terhadap barang milik Penanggung Pajak dapat dilakukan? 
    Apabila hasil penjualan barang yang disita tidak cukup untuk melunasi biaya penagihan dan utang

    Bagaimana tata cara pelaksanaan penyitaan tambahan? 
    Dengan menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan yang baru, dan selanjutnya diikuti dengan prosedur penyitaan.
  6. Biaya
    Berapa besarnya biaya penagihan untuk setiap Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP)?
    Rp100.000 (seratus ribu rupiah).
  7. Pemblokiran
    Apa yang dimaksud dengan pemblokiran? Tindakan pengamanan harta kekayaan milik Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank dengan tujuan agar terhadap harta kekayaan dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai.

    Penyitaan terhadap apa yang harus dilakukan pemblokiran terlebih dahulu? Penyitaan terhadap deposito berjangka, tabungan, saldo rekening, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dilaksanakan dengan pemblokiran terlebih dahulu.

    Kapan Pejabat diwajibkan mengajukan permohonan pemblokiran atas rekening Penanggung Pajak? Segera setelah diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.

    Siapa yang melaksanakan pemblokiran dan kapan dilaksanakannya? Pimpinan Bank, yang dilaksanakan seketika setelah menerima permohonan pemblokiran dari Pejabat dan membuat Berita Acara serta menyampaikan salinannya kepada Kepala KPP/KP PBB dan Penanggung Pajak

    Bagaimana tindak lanjut tindakan penagihan setelah dilakukan pemblokiran?
    1. Apabila utang pajak dan biaya penagihan telah dibayar, Kepala KPP/KPPBB segera memberi tahu bank untuk membuka rekening yang telah diblokir;
    2. Apabila utang pajak dan biaya penagihan tidak dibayar, atas rekening yang telah diblokir tersebut dilakukan penyitaan;
    3. Apabila dalam kurun waktu 14 hari setelah dilakukan penyitaan, utang pajak dan biaya penagihan tidak dibayar, atas rekening yang telah disita tersebut dipindahbukukan ke Kas Negara sebagai pembayaran utang pajak dan biaya penagihan. 
    Bagaimana tata cara pemblokiran dan penyitaan rekening?
    1. Pejabat menyampaikan surat permohonan pemblokiran kepada pimpinan bank dengan dilampiri Surat Paksa dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan;
    2. Pimpinan bank, seketika setelah menerima permohonan pemblokiran dari Pejabat membuat Berita Acara serta menyampaikan salinannya kepada Kepala KPP/KP PBB dan Penanggung Pajak.
    3. Jurusita Pajak setelah menerima Berita Acara Pemblokiran memerintahkan kepada Penanggung Pajak untuk memberi kuasa kepada bank agar memberitahukan saldo kekayaannya yang tersimpan pada bank tersebut;
    4. Dalam hal Penanggung Pajak tidak memberikan kuasa kepada bank, pejabat meminta gubernur BI melalui Menteri Keuangan untuk memerintahkan bank memberitahukan saldo kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank.
    5. Setelah saldo kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank di ketahui Jurusita Pajak melaksanakan penyitaan;
    6. Jurusita Pajak membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita dan ditandatangani Jurusita Pajak, saksi-saksi dan pimpinan bank atau pejabat bank yang ditunjuk.
    7. Jurusita Pajak menyampaikan salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita kepada Penanggung Pajak dan pimpinan bank bersangkutan.
    Apa yang dilakukan setelah pemblokiran dan penyitaan rekening Penanggung Pajak apabila utang pajak dan biaya penagihan tidak dibayar? Dalam kurun waktu 14 hari setelah dilakukan penyitaan rekening, utang pajak dan biaya penagihan tidak dibayar, rekening yang telah disita tersebut dipindahbukukan ke Kas Negara sebagai pembayaran utang pajak dan biaya penagihan 
  8. Sanggahan
    Apakah pihak ketiga dapat mengajukan sanggahan terhadap kepemilikan barang yang disita kepada Pengadilan Negeri?
    Pihak ketiga dapat mengajukan sanggahan terhadap kepemilikan barang yang disita kepada Pengadilan Negeri

    Apakah pihak ketiga dapat mengajukan sanggahan terhadap kepemilikan barang yang disita kepada Pengadilan Negeri?
    Pihak ketiga dapat mengajukan sanggahan terhadap kepemilikan barang yang disita kepada Pengadilan Negeri Dalam hal bagaimana sanggahan oleh pihak ketiga tidak dapat dilakukan? Sanggahan Pihak ketiga terhadap kepemilikan barang yang disita tidak dapat diajukan setelah lelang dilaksanakan. 
  9. Keberatan
    Apakah pengajuan keberatan dapat menunda pelaksanaan penyitaan? Pengajuan keberatan oleh Wajib Pajak tidak menunda pelaksanaan penagihan pajak. 
  10. Belum Lunas
    Tindakan apakah yang akan dilakukan apabila utang pajak dan atau biaya penagihan belum dilunasi setelah dilaksanakan penyitaan? Dalam hal penyitaan dilaksanakan atas barang bergerak dan barang tidak bergerak, akan ditindaklanjuti dengan penjualan secara lelang. Dalam hal penyitaan dilaksanakan atas rekening bank Penanggung Pajak, akan ditindaklanjuti dengan memindahbukukan rekening yang telah disita tersebut ke Kas Negara.

Senin, 02 Juli 2012

PENERBITAN SURAT TEGURAN


Surat Teguran

KMK No. 561/KMK.04/2000
Apa yang dimaksud dengan Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis? 
Adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur atau memperingatkan Penanggung Pajak untuk melunasi utang pajaknya, yang diterbitkan 7 (tujuh) hari setelah tanggal jatuh tempo pembayaran utang pajak.

Penyampaian surat teguran merupakan awal pelaksanaan tindakan penagihan oleh fiskus untuk memperingatkan Wajib Pajak yang tidak melunasi utang pajaknya sesuai dengan keputusan penetapan (STP, SKPKB, SKPKBT) sampai dengan saat jatuh tempo. Surat teguran adalah surat yang diterbitkan oleh pejabat untuk menegur atau memperingatkan Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya. Surat teguran dikeluarkan apabila utang pajak yang tercantum dalam SPT, SKPKB atau SKPKBT tidak dilunasi sampai melewati waktu hari dari batas waktu jatuh tempo 1 bulan sejak tanggal diterbitkannya.
Menurut keputusan Menteri Keuangan no. 561/KMK.04/2000 Pasal 5 ayat 2 menyatakan bahwa surat teguran tidak diterbitkan terhadap penanggungpajak yang disetujui untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajaknya

Dalam hal bagaimana Surat Teguran tidak diterbitkan? 
  1. Dalam hal penagihan seketika dan sekaligus
  2. Dalam hal permohonan Penanggung Pajak atas angsuran atau penundaan dikabulkan 

Sumber: www.pajakonline.com

PENAGIHAN SEKETIKA DAN SEKALIGUS


-Lihat Pasal 20 Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007
-Lihat KMK No. 561/KMK.04/2000

Pengertian
-
Penagihan seketika dan sekaligus adalah penagihan yang dilakukan segera tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran untuk seluruh jenis pajak termasuk biaya penagihan .
-
Penagihan seketika dan sekaligus terhadap utang pajak berdasarkan STP, SKPKB, SKBKBT, SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding dilakukan dalam hal :
 -Penanggung pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya ataupun berniat untuk itu.
 -
Penanggung pajak menghentikan atau secara nyata mengecilkan kegiatan perusahaannya. Atau pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia ataupun memindahkan barang bergerka atau tidak bergerak yang dimilikinya atau dimasukinya.
 -
Pembubaran badan atau niat untuk membubarkannya, pernyataan pailit, begitu pula dalam hal terjadi penyitaan barang bergerak atau barang tidak bergerak milik Wajib Pajak atau wakilnya.

Bagaimana Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus diterbitkan?
  1. Sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran
  2. Tanpa didahului Surat Teguran
  3. Sebelum jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak Surat Teguran diterbitkan
  4. Sebelum penerbitan Surat Paksa

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More