Surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
- Penanggung pajak tidak melunasi utang pajak dan telah diterbitkan Surat Teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis.
- Terhadap Penanggung Pajak telah dilaksanakan penagihan pajak seketika dan sekaligus, atau
- Penanggung Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak
Surat Paksa mempunyai kekuatan hukum tetap karena mempunyai kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Nama Wajib Pajak, atau nama Wajib Pajak dan Penanggung Pajak;
- Dasar penagihan;
- Besarnya utang pajak; dan
- Perintah untuk membayar.
- Warisan telah dibagi.
- Untuk Wajib Pajak Badan, Surat Paksa disampaikan kepada:
- Pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung pajak, pemilik modal, baik di tempat kedudukan badan yang bersangkutan, di tempat tinggal mereka atau tempat lain yang memungkinkan;
- Pegawai tetap di tempat kedudukan atau tempat usaha badan yang bersangkutan apabila pengurus tidak ditemui;
- Kurator, Hakim Pengawas atau Balai Harta Peninggalan dalam hal Wajib Pajak dinyatakan pailit;
- Likuidator atau orang atau badan yang dibebani untuk melakukan pemberesan dalam hal WajibPajak dinyatakan bubar atau dalam likuidasi;
- Seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan;
- Melalui Pemerintah Daerah setempat minimal Lurah/Kepala Desa apabila huruf a s.d. b tidak dapat dilaksanakan.
Pemberitahuan Surat Paksa dilaksanakan dengan cara menempelkan Surat Paksa pada papan pengumuman kantor Pejabat yang menerbitkannya atau mengumumkan melalui media massa .
pelaksanaan Surat Paksa.
Besarnya biaya penyampaian Surat Paksa yang harus dibayar oleh Penanggung Pajak adalah sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap Surat Paksa.
Jurusita Pajak meninggalkan Surat Paksa dimaksud dan mencatatnya dalam Berita Acara bahwa Penanggung Pajak tidak mau menerima Surat Paksa, dan dianggapnya telah diberitahukan
Penanggung Pajak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak
- Gugatan diajukan kepada Badan Peradilan Pajak
- Gugatan diajukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak Surat Paksa
Apabila terjadi keadaan di luar kekuasaan Pejabat atau sebab lain misalnya kecurian, kebanjiran, kebakaran, atau gempa bumi yang menyebabkan asli Surat Paksa rusak, tidak terbaca, atau sebab lain misalnya Surat Paksa hilang atau tidak dapat diketemukan lagi, Pejabat karena jabatannya dapat menerbitkan Surat Paksa Pengganti yang mempunyai kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum yang sama dengan Surat Paksa









