D-I PAJAK

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Selasa, 03 Juli 2012

STP BUNGA PENAGIHAN


STP Bunga Penagihan

Surat Tagihan Pajak (STP) Bunga/Denda Penagihan bisa dikatakan sebagai bunga atas bunga, kenapa? karena dasar pengenaan STP adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar TambahanSurat Keputusan PembetulanSurat Keputusan KeberatanPutusan Banding danPutusan Peninjauan Kembali yang dalam nilai ketetapan tersebut telah mengandung unsur sanksi administrasi berupa bunga.
STP Bunga/Denda Penagihan adalah timbul apabila : i) pajak yang masih harus dibayar pada saat jatuh tempo pelunasan tidak atau kurang dibayar, ii) Wajib Pajak diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran/pelunasan utang pajak, iii) Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian dan iv) Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian.
Dasar hukum pengenaan STP Bunga/Denda Penagihan
1. Pasal 19 Ayat (1)
 “Apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, serta Surat Keputusan PembetulanSurat Keputusan KeberatanPutusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, pada saat jatuh tempo pelunasan tidak atau kurang dibayar, atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar itu dikenai sanksi administrasi berupa bungasebesar 2% (dua persen) per bulan untuk seluruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pelunasan atau tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan”
 2. Pasal 19 Ayat (2)
“Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak juga dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah pajak yang masih harus dibayar dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan”
 3. Pasal 25 ayat (9)
“Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan”
 4. Pasal 27 Ayat (5d)
“Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan”
Berdasarkan lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 25/PJ/2008 Tentang Bentuk Dan Isi Nota Penghitungan, Surat Ketetapan Pajak Dan Surat Tagihan Pajak, bagian petunjuk pengisian nota perhitungan STP Bunga/Denda Penagihan, peruntukan Pasal 19 ayat (1) KUP dan Pasal 19 Ayat (2) KUP adalah untuk menghitung STP Bunga Penagihan dari SKPKB atau SKPKBT yang terlambat dan/atau kurang bayar atau mendapat ijin untuk mengangsur atau menunda pembayaran/pelunasan utang pajak atau SK Keberatan, Put.Banding dan Put.Peninjauan Kembali tahun pajak sebelum tahun 2008. Sedangkan Pasal 25 Ayat (9) KUP dan Pasal 27 Ayat (5d) KUP adalah untuk mengenakan denda atas Surat Keputusan Keberatan tahun pajak 2008 dst. atau Putusan Banding tahun pajak 2008 dst. yang ditolak atau diterima sebagian.
 Saat jatuh tempo pembayaran pajak adalah 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan SKPKB atau SKPKBT, SK Keberatan, SK Pembetulan, Putusan Banding dan Putusan Peninjauan Kembali. Tarif sanksi bunga adalah 2% (dua persen) per bulan untuk seluruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pelunasan atau tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
 Jika jumlah bulan untuk menghitung sanksi bunga dalam SKP/STP adalah maksimal 24 bulan, maka dalam menghitungan sanksi bunga penagihan jumlah bulan yang dapat diperhitungkan tidak dibatasi, artinya dapat lebih dari 24 bulan tergantung kapan Wajib Pajak melunasi utang pajaknya atau kapan pengenaan sanksi bunga tersebut dibuat. Saat pembuatan STP Bunga Penagihan adalah Bulan Juni dan Desember dalam setiap satu tahun dua kali.
 Berdasarkan Pasal 16 ayat (1) UU No. Tahun 2009 tentang KUP pengenaan sanksi bunga penagihan hanya dapat dikenakan kepada  SKPKB atau SKPKBT, SK Keberatan, SK Pembetulan, Put. Banding dan Put. Peninjauan Kembali, sedangkan atas STP (misal atas STP Pasal 25)  tidak dapat dikenakan sanksi bunga penagihan.
Contoh  berdasarkan penjelasan Pasal 19 Ayat (1) KUP
Jumlah pajak yang masih harus dibayar berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebesar Rp 10.000.000,00 yang diterbitkan tanggal 7 Oktober 2008, dengan batas akhir pelunasan tanggal 6 November 2008. Jumlah pembayaran sampai dengan tanggal 6 November 2008 Rp 6.000.000,00. Pada tanggal 1 Desember 2008 diterbitkan Surat Tagihan Pajak dengan perhitungan sebagai berikut:
Pajak yang masih harus dibayar                                     = Rp 10.000.000,00
Dibayar sampai dengan jatuh tempo pelunasan      = Rp   6.000.000.00
Kurang dibayar                                                                      = Rp    4.000.000,00
Bunga 1 (satu) bulan (1 x 2% x Rp4.000.000,00)  = Rp         80.000,00
Dalam hal terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana tersebut pada huruf a, Wajib Pajak membayar Rp10.000.000,00 pada tanggal 3 Desember 2008 dan pada tanggal 5 Desember 2008 diterbitkan Surat Tagihan Pajak, sanksi administrasi berupa bunga dihitung sebagai berikut:
Pajak yang masih harus dibayar                                     = Rp    10.000.000.00
Dibayar setelah jatuh tempo pelunasan                       = Rp    10.000.000.00
Kurang dibayar                                                                       = Rp                    0,00
Bunga 1 (satu) bulan (1 x 2% x Rp10.000.000,00)= Rp         200.000,00
Contoh berdasarkan penjelasan Pasal 19 Ayat (2) KUP
Wajib Pajak menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebesar Rp 1.120.000.00 yang diterbitkan pada tanggal 2 Januari 2009 dengan batas akhir pelunasan tanggal 1 Februari 2009. Wajib  Pajak tersebut diperbolehkan  untuk mengangsur pembayaran pajak dalam jangka waktu 5 (lima) bulan dengan jumlah yang tetap sebesar Rp 224.000,00. Sanksi administrasi berupa bunga untuk setiap angsuran dihitung sebagai berikut:
angsuran ke-1 : 2% x Rp1.120.000.00 = Rp 22.400,00.                                  
angsuran ke-2 : 2% x Rp   896.000.00 = Rp 17.920,00.
angsuran ke-3 : 2% x Rp   672.000,00 = Rp 13.440,00.
angsuran ke-4 : 2% x Rp   448.000.00 = Rp   8.960.00.
angsuran ke-5 : 2% x Rp   224.000,00 = Rp   4.480,00.
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a diperbolehkan untuk menunda pembayaran pajak sampai dengan tanggal 30 Juni 2009. Sanksi administrasi berupa bunga atas penundaan pembayaran Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut sebesar 5 x 2% x Rp1.120.000,00= Rp112.000.00.
Contoh berdasarkan penjelasan Pasal 25 Ayat (9) KUP
Untuk tahun pajak 2008, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dengan  jumlah  pajak  yang  masih  harus  dibayar  sebesar Rp1.000.000.000,00 diterbitkan terhadap PT A. Dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, Wajib Pajak hanya menyetujui pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp 200.000.000.00. Wajib Pajak telah melunasi sebagian SKPKB tersebut sebesar Rp200.000.000,00 dan kemudian mengajukan keberatan atas koreksi lainnya. Direktur Jenderal Pajak mengabulkan sebagian keberatan Wajib Pajak dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp750.000.000,00. Dalam hal ini, Wajib Pajak tidak dikenai sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 19, tetapi dikenai sanksi sesuai dengan ayat ini, yaitu sebesar 50% x (Rp750.000.000.00-Rp200.000.000,00) = Rp275.000.000,00.
Contoh berdasarkan penjelasan Pasal 27 Ayat (5d) KUP
Untuk tahun pajak 2008, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dengan  jumlah  pajak  yang  masih  harus  dibayar  sebesar Rp1.000.000.000,00 diterbitkan terhadap PT A. Dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, Wajib Pajak hanya menyetujui pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp 200.000.000,00. Wajib Pajak telah melunasi sebagian SKPKB tersebut sebesar Rp200.000.000,00 dan kemudian mengajukan keberatan atas koreksi lainnya. Direktur Jenderal Pajak mengabulkan sebagian keberatan Wajib Pajak dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp750.000.000,00. Selanjutnya Wajib Pajak mengajukan permohonan banding dan oleh Pengadilan Pajak diputuskan besarnya pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp450.000.000,00. Dalam hal ini baik sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 19 maupun sanksi administrasi berupa denda sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (9) tidak dikenakan. Namun, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ayat ini, yaitu sebesar 100% x (Rp450.000.000,00 – Rp200.000.000.00) = Rp250.000.000,00.

PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK


PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK
  1. Piutang pajak yang dihapuskan adalah piutang pajak yang jumlahnya masih harus ditagih sebagaimana tercantum dalam STP, SKPKB, SKPKBT, yang meliputi pokok pajak kenaikan bunga dan atau denda.
  2. Syarat-syarat piutang pajak yang dihapuskan adalah:
Piutang tersebut tercantum dalam STP, SKPKB, SKPKBT
Sudah dilakukan upaya tindakan penagihan sampai dengan Surat Paksa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Wajib pajak telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan harta warisann tidak mempunyai ahli waris dengan bukti surat keterangan dari instansi yang terkait.
Wajib Pajak tidak dapat ditemukan lagi karena pindah alamat
Wajib Pajak tidak mempunyai kekayaan lagi
Penagihan pajak telah kadaluwarsa.

PENCEGAHAN


Pencegahan

Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 Pasal 1 sub 20 pengertian pencegahan adalah sebagai berikut :
"Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap Penanggung Pajak tertentu untuk keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu untuk keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang "
 
Pencegahan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang mempunyai jumlah utang pajak minimal Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.
Pencegahan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan pencegahan yang diterbitkan oleh Menteri atas permintaan pejabat yang bersangkutan.
Keputusan pencegahan memuat sekurang-kurangnya :
-
Identitas Penanggung Pajak yang dikenakan pencegahan;
-
Alasan untuk melakukan pencegahan; dan
-
Jangka waktu pencegahan.
Jangka waktu pencegahan paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya 6 (enam) bulan. Keputusan pencegahan disampaikan kepada Penanggung Pajak yang dikenakan pencegahan, Menteri Kehakiman, Pejabat yang memohon pencegahan atasan Pejabat yang bersangkutan, dan Kepala Daerah setempat. Pencegahan tidak mengakibatkan hapusnya utang pajak dan terhentinya pelaksanaan penagihan pajak.

LELANG


A. PENGERTIAN LELANG
-
Definisi lelang dalam Undang-Undang  Nomor 19 Tahun 2000 Pasal 1 sub 17 adalah penjualan barang di muka umum dengan cara penawaran harga secara lisan dan atau tertulis melalui usaha pengumpulan peminat atau calon pembeli.
-
Apabila utang pajak lunas dan atau biaya penagihan pajak tidak dilunasi setelah dilaksanakan penyitaan, Pejabat berwenang melaksanakan penjualan secara lelang terhadap barang yang disita melalui Kantor Lelang.
-
Barang yang disita berupa uang tunai, deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, obligasi, saham, atau surat berharga lainnya, piutang dan penyertaan modal pada perusahaan lain, dikecualikan dari penjualan secara lelang.
-
Barang yang disita digunakan untuk membayar biaya penagihan pajak dan utang pajak dengan cara :
  1. Uang tunai disetor ke Kas Negara atau Kas Daerah;
  2. Deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, dipindah bukukan ke rekening Kas Negara atau Kas Daerah atas permintaan Pejabat kepada Bank yang bersangkutan;
  3. Obligasi,saham, atau surat berharga lainnya yang diperdagangkan di bursa efek dijual di bursa efek atas permintaan Pejabat;
  4. Obligasi, saham, atau surat berharga lainnya yang tidak diperdagangkan di bursa efek segera dijual oleh Pejabat;
  5. Piutang dibuatkan berita acara persetujuan tentang pengalihan hak menagih dari Penanggung Pajak kepada Pejabat;
  6. Penyertaan modal pada perusahaan lain dibuatkan akte persetujuan pengalihan hak menjual dari Penanggung Pajak kepada Pejabat

B. PENGUMUMAN LELANG
-
Setiap penjualan secara lelang harus didahului dengan pengumuman lelang (Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 JO Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 ). Pengumuman lelang dilaksanakan sekurang-kurangnya 14 (empat belas hari) sejak pengumuman lelang. Sebelum pengumuman lelang dimuat di mass media, pejabat menulis surat kepada Kepala Kantor Lelang setempat untuk minta jadwal waktu dan tempat pelelangan diadakan. Pejabat bertindak sebagai penjual atas barang yang disita dan sekaligus pejabat atau wakilnya menghadiri pelaksanaan lelang untuk menentukan dilepas atau tidaknya barang yang dilelang, sekaligus menandatangani asli risalah lelang.
-
Larangan Terhadap Pejabat dan Jurusita Pajak (Pasal 26 Ayat 4 dan Ayat 5 Undang-Undang Nomor  19 TAHUN 1997 JO Undang-Undang Nomor  16 Tahun 2000 )
-
Pejabat dan juru sita pajak dilarang untuk membeli barang sitaan yang dilelang. Ini berlaku juga terhadap istri, keluarga sedarah dan semenda dalam keturunan garis lurus, serta anak angkat. Terhadap larangan tersebut, pejabat dan Jurusita Pajak dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Lelang dapat dilaksanakan walaupun keberatan yang diajukan WP/PP belum memperoleh putusan dari Direktur Jenderal Pajak. Di lain pihak, lelang dapat dilaksanakan tanpa dihadiri oleh WP/PP
-
Apabila WP/PP telah melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, atau berdasarkan putusan pengadilan atau Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak atau Obyek Sita musnah pelaksanaan lelang tidak dilakukan.
-
Hasil lelang digunakan lebih dahulu untuk membayar biaya penagihan pajak dan sisanya untuk membayar utang pajak. apabila lelang sudah mencapai jumlah yang cukup untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak, pelaksanaan lelang dihentikan walaupun barang yang akan dilelang masih ada. Selanjutnya sisa barang beserta kelebihan uang hasil lelang dikembalikan oleh Pejabat kepada WP/PP segera setelah pelaksanaan lelang. Terhadap Pejabat yang lalai melaksanakannya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan .

C. SYARAT-SYARAT LELANG ADALAH
  1. Lelang dilakukan di muka umum
  2. Lelang dilakukan berdasarkan hukum
  3. Lelang dilakukan di hadapan Pejabat
  4. Lelang dilakukan dengan penawaran harta
  5. Lelang dilakukan dengan usaha pengumpulan peminat
  6. Lelang ditutup dengan Berita Acara

D. HAK/KEWAJIBAN WP YANG BARANGNYA DILELANG
  1. Menerima Surat Pemberitahuan tentang akan dilakukan pelelangan barangnya
  2. Ikut menyaksikan pelaksanaan lelang
  3. Menentukan urutan barang yang dilelang
  4. Apabila hasil lelang melebihi utang pajak dan segala biaya, maka WP/PP berhak menerima kembali kelebihan hasil lelang dan juga barang yang tidak jadi dilelang
  5. WP/PP wajib menyerahkan barangnya kepada pemenang lelang, baik berupa harta gerak maupun harta tak gerak.


E. PELAKSANAAN LELANG
Jurusita pajak datang ke tempat di mana barang tersebut akan dilelang untuk mendampingi juru lelang. Sesaat sebelum pelelangan dimulai sebaiknya Jurusita Pajak menanyakan kepada WP/PP apakah utang pajaknya akan dilunasi. Seandainya WP/PP dapat dan bersedia melunasi utang pajaknya, maka pelelangan dibatalkan, bila tidak maka pelelangan segera dilakukan.
Saat pelelangan sebaiknya Pejabat yang bersangkutan atau wakilnya dapat menghadirinya. Juru lelang kemudian mengumumkan kepada calon pembeli tentang syarat apa yang harus dipenuhi serta cara penawarannya.
WP/PP berhak untuk menentukan urutan menurut mana barang-barang yang disita akan dilelang. Jika hasil penjualan barang telah mencapai jumlah utang pajak ditambah dengan biaya pelaksanaannya , maka penjualan tersebut dihentikan dan sisa barang dikembalikan dengan segera kepada WP/PP.
Segera selesai pelelangan, maka Kantor lelang, Jurusita Pajak, atau orang yang diserahi untuk menjual barang-barang sitaan melaporkan kepada atasannya untuk membuat Laporan Hasil Pelaksanaan Lelang.
Dengan telah dijualnya barang-barang sitaan itu, maka hak atas barang-barang tersebut berpindah dari WP/PP kepada pembeli yang tawarannya telah diterima, segera setelah pembeli tersebut memenuhi syarat-syarat pembelian.

PENYANDERAAN


Penyanderaan (Gizjeling)
Undang-undang Nomor 19 TAHUN 2000

PP No 137 TAHUN 2000
Apa yang dimaksud dengan penyanderaan (gijzeling)?
Pengekangan sementara waktu kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.
 

Apa syarat penyanderaan (gijzeling)?
1.Penanggung Pajak yang mempunyai jumlah utang pajak sekurang-kurangnya Rp100.000.000 (seratus juta rupiah);
2.Penanggung Pajak diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.

Kapan penyanderaan (gijzeling) dilaksanakan?
penyanderaan (gijzeling) dilaksanakan pada saat Surat Perintah penyanderaan (gijzeling) diterima oleh Penanggung Pajak yang bersangkutan.

Berapa lama masa penyanderaan (gijzeling)?
Paling lama 6 (enam) bulan sejak Penanggung Pajak dimasukan pada tempat penyandraan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya 6 (enam) bulan.
Berapa lama masa penyanderaan (gijzeling)?
Paling lama 6 (enam) bulan sejak Penanggung Pajak dimasukan pada tempat penyandraan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya 6 (enam) bulan.
Apa saja yang termasuk dalam biaya penyanderaan (gijzeling)?  
1.Biaya selama dalam penyanderaan (gijzeling) di rumah tahanan dan
2.Biaya penangkapan dalam hal Penanggung Pajak melarikan diri dari rumah tahanan
 

Siapa yang menanggung biaya penyanderaan (gijzeling) ?
Biaya penyanderaan (gijzeling) dibebankan kepada Penanggung Pajak yang disandera dan diperhitungkan sebagai biaya penagihan pajak.


Apakah penyenderaan dapat mengakibatkan hapusnya utang dan terhentinya pelaksanaan penagihan?
Penyanderaan (gijzeling) tidak mengakibatkan hapusnya utang pajak dan terhentinya pelaksanaan penagihan
Kemana gugatan Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penyanderaan (gijzeling) dapat diajukan?
Hanya dapat diajukan kepada Pengadilan Negeri.
Kapan gugatan terhadap penyanderaan (gijzeling)?
Selama Penanggung Pajak dalam penyanderaan.
Kapan gugatan terhadap penyanderaan (gijzeling) tidak dapat diajukan?
Setelah masa penyanderaan (gijzeling) berakhir.
Apakah gugatan terhadap penyanderaan (gijzeling) dapat menunda pelaksanaan penagihan?
Gugatan tidak menunda pelaksanaan penagihan pajak.

Dalam hal bagaimana Penanggung Pajak dapat mengajukan permohonan rehabilitasi nama baik dan ganti rugi atas penyanderaan (gijzeling)?
1Dalam hal gugatan Penanggung Pajak dikabulkan, dan putusan pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
2Permohonan rehabilitasi nama baik dan ganti rugi diajukan kepada Pejabat yang menerbitkan Surat Perintah penyanderaan (gijzeling).
Bagaimana pelaksanaan rehabilitasi nama baik atas penyanderaan (gijzeling) ?
Rehabilitasi nama baik dilaksanakan oleh Pejabat dalam bentuk 1 (satu) kali pengumuman pada media cetak harian yang berskala nasional dengan ukuran yang memadai, yang dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan Penanggung Pajak.
Berapa besarnya ganti rugi yang diberikan pejabat kepada Penanggung Pajak yang mendapat rehabilitasi nama baik atas penyaderaan?
Besarnya ganti rugi yang diberikan Pejabat kepada Penanggung Pajak adalah sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) setiap hari selama masa penyanderaan (gijzeling) yang telah dijalaninya.

Kapan ganti rugi atas penyanderaan (gijzeling) diberikan?
Paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan Penanggung Pajak.



Sumber: www.pajakonline.com

SURAT PAKSA


Surat Paksa
Undang-undang Nomor 19 TAHUN 2000
PP No 135 TAHUN 2000
561/KMK.04/2000
A. Definisi
Apa yang dimaksud dengan Surat Paksa? 
Surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.

B. Penerbitan
Dalam hal bagaimana Surat Paksa diterbitkan ?
  1. Penanggung pajak tidak melunasi utang pajak dan telah diterbitkan Surat Teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis.
  2. Terhadap Penanggung Pajak telah dilaksanakan penagihan pajak seketika dan sekaligus, atau
  3.  Penanggung Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak

C. Kekuatan Hukum
Apakah maksud dari Surat Paksa mempunyai kekuatan hukum tetap? 
Surat Paksa mempunyai kekuatan hukum tetap karena mempunyai kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

D. Isi
Hal-hal apa saja yang harus dimuat dalam Surat Paksa?
  1. Nama Wajib Pajak, atau nama Wajib Pajak dan Penanggung Pajak;
  2. Dasar penagihan;
  3. Besarnya utang pajak; dan
  4. Perintah untuk membayar.

E. Penyampaian
Dalam hal bagaimana Surat Paksa tersebut sah disampaikan ?
  1. Warisan telah dibagi.
  2. Untuk Wajib Pajak Badan, Surat Paksa disampaikan kepada:
    1. Pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung pajak, pemilik modal, baik di tempat kedudukan badan yang bersangkutan, di tempat tinggal mereka atau tempat lain yang memungkinkan;
    2. Pegawai tetap di tempat kedudukan atau tempat usaha badan yang bersangkutan apabila pengurus tidak ditemui;
    3. Kurator, Hakim Pengawas atau Balai Harta Peninggalan dalam hal Wajib Pajak dinyatakan pailit;
    4. Likuidator atau orang atau badan yang dibebani untuk melakukan pemberesan dalam hal WajibPajak dinyatakan bubar atau dalam likuidasi;
    5. Seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan;
    6. Melalui Pemerintah Daerah setempat minimal Lurah/Kepala Desa apabila huruf a s.d. b tidak dapat dilaksanakan.
Bagaimana pemberitahuan Surat Paksa dapat dilakukan apabila Wajib Pajak atau Penanggung Pajak tidak diketahui tempat tinggalnya? 
Pemberitahuan Surat Paksa dilaksanakan dengan cara menempelkan Surat Paksa pada papan pengumuman kantor Pejabat yang menerbitkannya atau mengumumkan melalui media massa .
Bagaimanakah pemberitahuan Surat Paksa dapat dilakukan apabila di luar wilayah kerja pejabat Pejabat dimaksud meminta bantuan kepada Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat
pelaksanaan Surat Paksa.
Siapakah yang membayar biaya penyampaian Surat Paksa dan berapa besarnya?
Besarnya biaya penyampaian Surat Paksa yang harus dibayar oleh Penanggung Pajak adalah sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap Surat Paksa.

F. Penolakan
Tindakan apakah yang dapat dilakukan oleh Jurusita Pajak apabila Penanggung Pajak menolak menerima Surat Paksa? 
Jurusita Pajak meninggalkan Surat Paksa dimaksud dan mencatatnya dalam Berita Acara bahwa Penanggung Pajak tidak mau menerima Surat Paksa, dan dianggapnya telah diberitahukan

G. Keberatan
Bagaimana apabila Penanggung Pajak keberatan atas pelaksanaan Surat Paksa? 
Penanggung Pajak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak
Apa syarat pengajuan gugatan atas pelaksanaan Surat Paksa?
  1. Gugatan diajukan kepada Badan Peradilan Pajak
  2. Gugatan diajukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak Surat Paksa

Bilamana diterbitkan Surat Paksa Pengganti? 
Apabila terjadi keadaan di luar kekuasaan Pejabat atau sebab lain misalnya kecurian, kebanjiran, kebakaran, atau gempa bumi yang menyebabkan asli Surat Paksa rusak, tidak terbaca, atau sebab lain misalnya Surat Paksa hilang atau tidak dapat diketemukan lagi, Pejabat karena jabatannya dapat menerbitkan Surat Paksa Pengganti yang mempunyai kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum yang sama dengan Surat Paksa


Sumber: www.pajakonline.com

PENYITAAN


Penyitaan
Undang-undang Nomor 19 TAHUN 2000
PP No 135 TAHUN 2000
561/KMK.04/2000
  1. Definisi
    Tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utangmenurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
  2. Dasar
    Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan 
  3. Objek Sita
    Apa yang dimaksud dengan objek sita? 
    Barang Penanggung Pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak

    Apa yang menjadi objek sita? 
    Barang milik Penanggung Pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain, termasuk yang penguasaannya berada di tangan pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu yang dapat berupa:
    1. Barang bergerak termasuk mobil, perhiasan, uang tunai dan deposito berjangka, tabungan, saldo rekening, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, obligasi saham atau surat berharga lainnya, piutang, dan penyertaan modal pada perusahaan lain;
    2. Barang tidak bergerak termasuk tanah, bangunan, kapal, dengan isi kotor tertentu.

      Dalam hal Wajib Pajak badan, maka yang menjadi objek sita adalah aset Penanggung Pajak. Apabila nilai aset tidak mencukupi untuk melunasi utang pajak, maka penyitaan dapat dilakukan terhadap aset Penanggung Pajak lainnya yaitu pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal, baik di tempat kedudukan yang bersangkutan, tempat tinggal mereka maupun di tempat lain
Kepada siapa barang yang telah disita dititipkan?
    1. Kepada Penanggung Pajak; atau
    2. Di kantor Pejabat atau di tempat lain (antara lain Kantor Pegadaian atau Kantor Pos), berdasarkan pertimbangan Jurusita Pajak; atau
    3. Kepada aparat Pemerintah Daerah setempat yang menjadi saksi dalam pelaksanaan sita, dalam hal penyitaan tidak dihadiri oleh Penanggung Pajak.  
Siapakah yang bertanggung jawab terhadap keamanan barang yang disita? 
Pihak yang dititipi barang yang disita.  
  1. Bukan Objek Sita
    Barang-barang apa yang dikecualikan dari penyitaan? 
    Barang bergerak milik Penanggung Pajak yang berupa :
    1. Pakaian dan tempat tidur beserta perlengkapannya yang digunakan oleh Penanggung Pajak dan keluarga yang menjadi tanggungannya;
    2. Persediaan makanan dan minuman untuk keperluan satu bulan beserta peralatan masak yang berada di rumah;
    3. Perlengkapan Penanggung Pajak yang bersifat dinas yang diperoleh dari negara;
    4. Buku-buku yang bertalian dengan jabatan atau pekerjaan Penanggung Pajak dan alat-alat yang dipergunakan untuk pendidikan, kebudayaan dan keilmuan;
    5. Peralatan dalam keadaan jalan yang masih digunakan untuk melaksanakan pekerjaan atau usaha sehari-hari dengan jumlah seluruhnya tidak lebih dari Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah); dan 6. Peralatan penyandang cacat yang digunakan oleh Penanggung Pajak dan keluarga yang menjadi tanggungannya.
  2. Penanggung Pajak Tidak Hadir
    Bagaimana apabila penyitaan tidak dihadiri oleh Penanggung Pajak? 
    Penyitaan tetap dapat dilaksanakan dengan syarat salah satu saksi harus berasal dari Pemerintah Daerah setempat, sekurang-kurangnya setingkat Sekretaris Kelurahan atau Sekretaris Desa, dan Berita Acara Pelaksanaan Sita tersebut ditandangani oleh Jurusita Pajak dan saksi-saksi.
  3. Berita Acara Sita
    Dimana salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita dapat ditempelkan? 
    Salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita dapat ditempelkan pada barang bergerak atau barang tidak bergerak yang disita, atau ditempat barang bergerak atau barang tidak bergerak yang disita berada, atau di tempat-tempat umum.

    Bagaimana apabila Penanggung Pajak menolak untuk menandatangani Berita Acara Pelaksanaan Sita? 
    Dalam hal Penanggung Pajak menolak untuk menandatangani Berita Acara Pelaksanaan Sita, Jurusita Pajak harus mencantumkan penolakan tersebut dalam Berita Acara Pelaksanaan Sita, dan Berita Acara Pelaksanaan tersebut ditandangani oleh Jurusita Pajak dan saksi-saksi. Berita Acara Pelaksanaan Sita tersebut tetap sah dan mempunyai kekuatan mengikat. 
  4. Segel Sita
    Apa isi segel sita?
    1. Segel sita memuat sekurang-kurangnya : - kata "DISITA"; - nomor dan tanggal Berita Acara Pelaksanaan Sita - larangan untuk memindahtangankan, memindahkan hak, meminjamkan, merusak barang yang disita.
    2. Tanggungan untuk pelunasan utang tertentu.
    3. Membebani barang bergerak yang telah disita dengan fidusia atau diagunkan untuk pelunasan utang tertentu
    4. Merusak, mencabut, atau menghilangkan salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita atau segel sita yang telah ditempel pada barang sitaan.
    Dimana Segel Sita dapat ditempelkan? 
    Undang-undang memungkinkan Jurusita Pajak untuk menempelkan Segel Sita atas barang yang disita.
  5. Penyitaan Tambahan
    Dalam hal bagaimana penyitaan tambahan terhadap barang milik Penanggung Pajak dapat dilakukan? 
    Apabila hasil penjualan barang yang disita tidak cukup untuk melunasi biaya penagihan dan utang

    Bagaimana tata cara pelaksanaan penyitaan tambahan? 
    Dengan menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan yang baru, dan selanjutnya diikuti dengan prosedur penyitaan.
  6. Biaya
    Berapa besarnya biaya penagihan untuk setiap Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP)?
    Rp100.000 (seratus ribu rupiah).
  7. Pemblokiran
    Apa yang dimaksud dengan pemblokiran? Tindakan pengamanan harta kekayaan milik Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank dengan tujuan agar terhadap harta kekayaan dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai.

    Penyitaan terhadap apa yang harus dilakukan pemblokiran terlebih dahulu? Penyitaan terhadap deposito berjangka, tabungan, saldo rekening, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dilaksanakan dengan pemblokiran terlebih dahulu.

    Kapan Pejabat diwajibkan mengajukan permohonan pemblokiran atas rekening Penanggung Pajak? Segera setelah diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.

    Siapa yang melaksanakan pemblokiran dan kapan dilaksanakannya? Pimpinan Bank, yang dilaksanakan seketika setelah menerima permohonan pemblokiran dari Pejabat dan membuat Berita Acara serta menyampaikan salinannya kepada Kepala KPP/KP PBB dan Penanggung Pajak

    Bagaimana tindak lanjut tindakan penagihan setelah dilakukan pemblokiran?
    1. Apabila utang pajak dan biaya penagihan telah dibayar, Kepala KPP/KPPBB segera memberi tahu bank untuk membuka rekening yang telah diblokir;
    2. Apabila utang pajak dan biaya penagihan tidak dibayar, atas rekening yang telah diblokir tersebut dilakukan penyitaan;
    3. Apabila dalam kurun waktu 14 hari setelah dilakukan penyitaan, utang pajak dan biaya penagihan tidak dibayar, atas rekening yang telah disita tersebut dipindahbukukan ke Kas Negara sebagai pembayaran utang pajak dan biaya penagihan. 
    Bagaimana tata cara pemblokiran dan penyitaan rekening?
    1. Pejabat menyampaikan surat permohonan pemblokiran kepada pimpinan bank dengan dilampiri Surat Paksa dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan;
    2. Pimpinan bank, seketika setelah menerima permohonan pemblokiran dari Pejabat membuat Berita Acara serta menyampaikan salinannya kepada Kepala KPP/KP PBB dan Penanggung Pajak.
    3. Jurusita Pajak setelah menerima Berita Acara Pemblokiran memerintahkan kepada Penanggung Pajak untuk memberi kuasa kepada bank agar memberitahukan saldo kekayaannya yang tersimpan pada bank tersebut;
    4. Dalam hal Penanggung Pajak tidak memberikan kuasa kepada bank, pejabat meminta gubernur BI melalui Menteri Keuangan untuk memerintahkan bank memberitahukan saldo kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank.
    5. Setelah saldo kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank di ketahui Jurusita Pajak melaksanakan penyitaan;
    6. Jurusita Pajak membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita dan ditandatangani Jurusita Pajak, saksi-saksi dan pimpinan bank atau pejabat bank yang ditunjuk.
    7. Jurusita Pajak menyampaikan salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita kepada Penanggung Pajak dan pimpinan bank bersangkutan.
    Apa yang dilakukan setelah pemblokiran dan penyitaan rekening Penanggung Pajak apabila utang pajak dan biaya penagihan tidak dibayar? Dalam kurun waktu 14 hari setelah dilakukan penyitaan rekening, utang pajak dan biaya penagihan tidak dibayar, rekening yang telah disita tersebut dipindahbukukan ke Kas Negara sebagai pembayaran utang pajak dan biaya penagihan 
  8. Sanggahan
    Apakah pihak ketiga dapat mengajukan sanggahan terhadap kepemilikan barang yang disita kepada Pengadilan Negeri?
    Pihak ketiga dapat mengajukan sanggahan terhadap kepemilikan barang yang disita kepada Pengadilan Negeri

    Apakah pihak ketiga dapat mengajukan sanggahan terhadap kepemilikan barang yang disita kepada Pengadilan Negeri?
    Pihak ketiga dapat mengajukan sanggahan terhadap kepemilikan barang yang disita kepada Pengadilan Negeri Dalam hal bagaimana sanggahan oleh pihak ketiga tidak dapat dilakukan? Sanggahan Pihak ketiga terhadap kepemilikan barang yang disita tidak dapat diajukan setelah lelang dilaksanakan. 
  9. Keberatan
    Apakah pengajuan keberatan dapat menunda pelaksanaan penyitaan? Pengajuan keberatan oleh Wajib Pajak tidak menunda pelaksanaan penagihan pajak. 
  10. Belum Lunas
    Tindakan apakah yang akan dilakukan apabila utang pajak dan atau biaya penagihan belum dilunasi setelah dilaksanakan penyitaan? Dalam hal penyitaan dilaksanakan atas barang bergerak dan barang tidak bergerak, akan ditindaklanjuti dengan penjualan secara lelang. Dalam hal penyitaan dilaksanakan atas rekening bank Penanggung Pajak, akan ditindaklanjuti dengan memindahbukukan rekening yang telah disita tersebut ke Kas Negara.

Senin, 02 Juli 2012

PENERBITAN SURAT TEGURAN


Surat Teguran

KMK No. 561/KMK.04/2000
Apa yang dimaksud dengan Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis? 
Adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur atau memperingatkan Penanggung Pajak untuk melunasi utang pajaknya, yang diterbitkan 7 (tujuh) hari setelah tanggal jatuh tempo pembayaran utang pajak.

Penyampaian surat teguran merupakan awal pelaksanaan tindakan penagihan oleh fiskus untuk memperingatkan Wajib Pajak yang tidak melunasi utang pajaknya sesuai dengan keputusan penetapan (STP, SKPKB, SKPKBT) sampai dengan saat jatuh tempo. Surat teguran adalah surat yang diterbitkan oleh pejabat untuk menegur atau memperingatkan Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya. Surat teguran dikeluarkan apabila utang pajak yang tercantum dalam SPT, SKPKB atau SKPKBT tidak dilunasi sampai melewati waktu hari dari batas waktu jatuh tempo 1 bulan sejak tanggal diterbitkannya.
Menurut keputusan Menteri Keuangan no. 561/KMK.04/2000 Pasal 5 ayat 2 menyatakan bahwa surat teguran tidak diterbitkan terhadap penanggungpajak yang disetujui untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajaknya

Dalam hal bagaimana Surat Teguran tidak diterbitkan? 
  1. Dalam hal penagihan seketika dan sekaligus
  2. Dalam hal permohonan Penanggung Pajak atas angsuran atau penundaan dikabulkan 

Sumber: www.pajakonline.com

PENAGIHAN SEKETIKA DAN SEKALIGUS


-Lihat Pasal 20 Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007
-Lihat KMK No. 561/KMK.04/2000

Pengertian
-
Penagihan seketika dan sekaligus adalah penagihan yang dilakukan segera tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran untuk seluruh jenis pajak termasuk biaya penagihan .
-
Penagihan seketika dan sekaligus terhadap utang pajak berdasarkan STP, SKPKB, SKBKBT, SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding dilakukan dalam hal :
 -Penanggung pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya ataupun berniat untuk itu.
 -
Penanggung pajak menghentikan atau secara nyata mengecilkan kegiatan perusahaannya. Atau pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia ataupun memindahkan barang bergerka atau tidak bergerak yang dimilikinya atau dimasukinya.
 -
Pembubaran badan atau niat untuk membubarkannya, pernyataan pailit, begitu pula dalam hal terjadi penyitaan barang bergerak atau barang tidak bergerak milik Wajib Pajak atau wakilnya.

Bagaimana Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus diterbitkan?
  1. Sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran
  2. Tanpa didahului Surat Teguran
  3. Sebelum jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak Surat Teguran diterbitkan
  4. Sebelum penerbitan Surat Paksa

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More